HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana umum Polda Metro Jaya diklaim memiliki pertimbangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik merasa yakin mantan Menpora di era Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak bakal melarikan diri dari panggilan pemeriksaan.

“Penyidik menganggap yang bersangkutan masih kooperatif sehingga dianggap tidak perlu dilakukan penahanan. Istilahnya atas dasar pertimbangan penyidik” kata Zulpan, Jumat (29/7).

Unsur subjektif itu sendiri diketahui mulai dari kekhawatiran menghilangkan barang bukti maupun kabur selama proses pemeriksaan.

Meskipun begitu, Zulpan menegaskan bahwa pihaknya akan segera merampungkan kasus ini untuk segera masuk ke tahap selanjutnya.

“Tentu tugas penyidik melengkapi keterangan serta bukti yang masih dibutuhkan untuk proses pemberkasan,” terangnya.

Roy Suryo diketahui akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi. Mantan kader Partai Demokrat itu pun mendadak langsung sakit usai ditetapkan sebagai tersangka saat menjalani pemeriksaan.

Terakhir, Roy Suryo sampai menggunakan penyangga leher ketika menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka 9 jam lamanya.