HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa hasil autopsi ulang Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat bisa dibuka ke publik tanpa perlu permintaan dari majelis hakim.
Dia pun kemudian mengaku heran ketika ada pernyataan yang menyebutkan bahwa hasil autopsi tersebut tidak bisa dibuka ke publik selain di muka persidangan.
“Ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka,” kata Mahfud, Jumat (29/7).
Mahfud kemudian menjelaskan pemahaman hukum mengenai informasi mana saja yang bisa maupun tidak untuk dibuka ke publik.
“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum,” terangnya.
Mantan hakim konstitusi itu kemudian membenarkan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjanjikan akan membuka hasil autopsi ke publik.
“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta oleh hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, boleh dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka, oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh,” jelasnya.