HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Ketua Dewan Pengawas yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah mempersiapkan diri apabila dirinya harus dipenjara.

Ahyudin melalui kuasa hukumnya Teuku Pupun Zulkarnaen mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan berbagai keperluan apabila dirinya malam ini harus masuk ke bui.

“Sudah dua minggu yang lalu kami persiapkan,” kata Zulkarnaen, Jumat (29/7).

Zulkarnaen bahkan mengatakan, kliennya tidak kaget lagi ketika penyidik Bareskrim akhirnya menetapkan dia sebagai tersangka.

“Karena kami sudah perkirakan,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa kliennya hari ini akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan kasus pencucian uang.

“Klien kami akan hadir untuk jalani pemeriksaan,” pungkasnya.

Penyidik hari ini diketahui menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka kasus penggelapan dana bantuan oleh yayasan filantropi ACT.

Ke empat orang tersebut yakni Ahyudin selaku mantan Ketua Dewan Pengawasa, kemudian Presiden ACT Ibnu Khajar, Hariyana Germain sebagai pembina dan mengurus keuangan serta Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari.