HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa pihaknya masih belum bisa memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan malam ini atau tidak.

“Nanti kita lihat perkembangannya,” kata Kombes Pol Endra kepada wartawan, Kamis (28/7).

Hal tersebut disampaikan karena sampai saat ini, pakar telematika yang sekaligus tersangka dalam kasus meme stupa itu masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Karena pemeriksaan belum selesai. Nanti kita sampaikan ke rekan-rekan,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa Roy Suryo saat ini hadir kembali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia mulai diperiksa kembali pukul 13.00 WIB sampai saat ini.

Roy Suryo dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.