HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal PN Jaksel, Hendra Utama Sutardodo, Rabu (27/7).
Hakim menilai, permohonan yang diajukan politikus PDIP itu prematur, lantaran perkara yang menyeretnya masih dalam tahap penyidikan, serta proses penyidikan pun masih berlanjut.
Seperti diketahui, politikus yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu telah resmi menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan itu juga sempat dijemput paksa oleh KPK, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.