HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Mardani H Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka dugaan suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK juga meminta bantuan kepada pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mencari bendaha umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) non-aktif itu.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (27/7).
Dengan tidak hadirnya tersangka MM (Mardani H Maming) dinilai tidak kooperatif, hingga KPK menjemput paksa lantaran sudah dua kali tidak memenuhi panggilan.
“KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” lanjutnya.
Tidak hanya Bareskrim Polri, KPK juga meminta bantuan kepada masyarakat apabila mempunyai informasi mengenai keberadaan tersangka MM, harap sesegera mungkin menghubungi pihak KPK, agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat, efektif, dan efisien
“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien,” tambahnya.