HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Pemeriksa Merek DJKI Kemenkumham, Agung Indriyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan merek Citayam Fashion Week.
Agung mengatakan, bahwa pengajuan merek tersebut dilakukan oleh dua pihak, yakni PT Tiger Wong Entertainment dan Indigo Aditya Nugroho.
“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week,” kata Agung dalam keterangan resminya, Senin (25/7).
Agung menjelaskan, kedua pihak tersebut mendaftarkan merek Citayam Fashion Week di kelas yang sama, yakni di kelas 41. Ia menegaskan, bahwa pengajuan merek tersebut masih dalam tahap publikasi.
Adapun terkait dengan jenisnya, lanjut Agung, kedua pihak tersebut mendaftarkannya dengan jenis pengajuan yang berbeda. Di mana PT Tiger Wong Entertainment mengajukan merek untuk keperluan jasa hiburan berupa peragaan busana, layanan hiburan menyediakan podcast di bidang mode, dan publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Sementara, Indigo Aditya Nugroho sendiri mengajukan merek untuk expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show, acara promosi terkait peragaan busana, pertunjukan panggung live, ajang pemilihan kontes, dan perencanaan pesta.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, proses pendaftaran merek hingga keluar penerbitan sertifikat harus melewati sejumlah tahapan.
Kemudian dalam hal pengajuan merek Citayam Fashion Week ini, kata Agung, masih dalam tahap publikasi. Pada tahapan ini, semua pihak dapat mengajukan keberatan atas pengajuan merek tersebut.
“Pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Nantinya, pemberian merek akan diberikan apabila pemeriksa merek telah melalui proses pemeriksaan.
Sementara untuk mekanisme pelindungan merek menggunakan sistem first to file, di mana hak perlindungan merek akan diberikan bagi yang mendaftar lebih dulu.
Pelindungan merek ini akan diberikan selama 10 tahun ke depan setelah permohonan merek pertama disetujui. Setelahnya, pemilik merek dapat mengajukan perpanjangan untuk perlindungan mereknya.