HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Birgjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap 13 (tiga belas) tersangka teroris di wilayah Aceh.

Dari 13 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan dua orang jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Densus 88 Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap dua kelompok terorisme, JI 11 orang dan JAD 2 orang pada 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (22/7) malam.

Para tersangka adalah, berinisial ;
1. ES
2. RU
3. DN
4. JU
5. SY
6. MF
7. RS
8. FE
9. SU
10. AKJ
11. MH
12. RI
13. MA

Kemudian, ia mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap kelompok JI atau Jamaah Islamiyah itu dilakukan karena keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme, yaitu inisial ES merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA (Akademi Pendidikan dan Pengkaderan).

Dipaparkan Ahmad, ES telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

“Tersangka juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada 2018 dan juga memilika satu pucuk senjata PCP,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka lainnya adalah inisial RU. Ia merupakan bagian dari kelompok Jamaah Islamiyah pada bidang ADIRA telah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

Selain itu, tersangka juga bagian dari Yayasan Madina yang merupakan salah satu Yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.

Tersangka inisial DN merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.