HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penonaktifan kedua perwira polisi itu merupakan tindak lanjut atas gelar perkara kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel, pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, kedua dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes pol Budhi Herdi,” kata Dedi, Rabu (20/7) malam.
Dedi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menjaga independensi dan transparansi dalam proses pengusutan perkara tersebut.
“Timsus terus bekerja dalam rangka menjaga transparansi independensi, tim harus betul-betul jaga amanah itu sesuai dengan Bapak Kapolri agar pembuktian secara ilmiah adalah keharusan,” kata Dedi.
Penonaktifan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Divisi Propam setelah beredar kabar bahwa Brigjen Hendra disebut-disebut melarang pihak keluarga untuk melihaat jenazah Brigadir J. Hal itu seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum pihak keluarga Bigadir J, Johnson Pandjaitan.
Namun Pemeriksa Utama Divpropam Polri, Kombes Leonardo Simatupang membantah kabar tersebut. Ia mengaku bahwa dirinya yang mengantarkan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga.
Sebelumnya, Kapolri telah menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Jabatannya kinissinsg Wakapolri Komjen Gatot Eddy yang sementara mengemban tugas yang ditinggalkan Ferdy.