yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Habib Rizieq Bebas, MUI Ingatkan Jaga Persatuan-Konstitusi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab atau HRS bebas bersyarat hari ini, Rabu (20/7). Kini, Habib Rizieq sudah keluar dari Rutan Bareskrim Polri dan kembali ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa hal itu patut disyukuri.

“Alhamdulillah. HRS dinyatakan Hari ini bebas bersyarat. Hal ini tentu harus kita syukuri dan sambut gembira karena seorang tokoh yang punya pengikut banyak di negeri ini akan bisa kembali berkumpul dan bertatap muka dengan jamaahnya,” kata Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7).

Anwar mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Ia juga meminta agar nantinya dialog lebih dikedepankan daripada permasalahan hukum.

“Untuk itu saya meminta semua pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta lebih mengedepakan pendekatan dialog dari pada pendekatan hukum dan kekuasaan,” katanya.

“Ini penting untuk kita camkan karena negeri ini adalah negeri kita bersama dimana semua kita sama-sama bertanggung jawab terhadap nasib dan masa depan bangsa yang sama-sama kita cintai ini,” ujar Anwar.

Anwar mengingatkan, bahwa Pancasila dan UUD 1945 sejatinya merupakan rujukan konsitusi dalam hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya ia meminta agar pembuat kebijakan jangan bertentangan dengan konstitusi tersebut.

“Oleh karena itu supaya jangan ada cekcok diantara kita, semua UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat di negeri ini jangan ada yang bertentangan dengan konstitusi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat hari ini, setelah menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Adapun status Habib Rizieq saat ini masih sebagai Tahanan Kota hingga 10 Juni 2024 mendatang. Dengan demikian, mantan Imam Besar FPI itu tidak diperbolehkan untuk pergi ke luar kota tanpa adanya izin tertulis dari pihak yang berwenang.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral