HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bebasnya Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, pada Rabu (20/7) dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti.
“Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” ungkapnya.
HRS diketahui langsung menuju ke kediamannya, di Petamburan, Jakarta Barat. Seperti terlihat dalam unggahan Twitter @DPP_LIP, terlihat HRS disambut langsung oleh istrinya, Syarifah Fadlun bin Yahya yang didampingi oleh anak dan juga menantunya.
“Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu,” tulis @DPP_LIP.
Sebelumnya, HRS terjerat sejumlah kasus yang. Di antaranya, kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara itu dia divonis hukuman delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 27 Mei 2021.
Kemudian pada kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021
https://twitter.com/DPP_LIP/status/1549554707869605888?t=4NELeSWOqDoargctQFxkfQ&s=19