Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan Pekan Depan

HOLOPIS.COM, JATIM – Badan Pengawas Pemilihan Umum sampai dengan saat ini masih melakukan kajian dugaan pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, terkait dengan laporan LSM yang telah disampaikan atas ulah ketua umum PAN tersebut, pihaknya akan mendalami kemungkinan pelanggaran yang terjadi.

“Pasti akan kami kaji, apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Apakah ini pelanggaran atau tidak. Kalau pelanggaran, itu masuk pelanggaran apa,” kata Rahmat seperti dikutip dari Antara, (19/7).

Rahmat menjelaskan kajian oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan tersebut membutuhkan waktu kurang lebih selama 1 pekan.

“Saat ini tahapan kajian, kurang lebih selama 7 hari,” katanya.

Terkait dengan sanksi, lanjutnya akan ditentukan setelah Bawaslu melakukan kajian yang membuktikan bahwa memang benar ada pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pengganti Muhammad Lutfi tersebut.

“Untuk sanksi, apakah ini masuk penggunaan kewenangan yang bersangkutan sebagai pejabat negara, itu harus kita kaji lebih dahulu. Apakah kampanye atau bukan, atau sosialisasi,” pungkasnya.

Sebelumnya , Kelompok Masyarakat Sipil melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan pada saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung, pada 9 Juli 2022. Ada dua catatan yang menjadi perhatian LSM tersebut.

Catatan pertama adalah, ada bentuk kampanye untuk memilih seseorang dan adanya dugaan praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis. Selain itu, juga ada janji untuk membagikan minyak goreng gratis pada dua bulan lagi.

Kelompok Masyarakat Sipil menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (1) h, dinyatakan bahwa pejabat negara yang sedang berkampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah.

Kemudian, pada Pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Selain itu, pada Pasal 280 (1)j, dinyatakan larangan untuk menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lain kepada peserta kampanye Pemilu.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral