HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran ke sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022, akan dikirimkan teguran dan denda terlebih oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ada 3 tahap yang akan dilalui sebelum dilakukan kepada PSE yang tidak mendaftar ke OSS RBA.

“Ada tiga tahapannya. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga adalah pemblokiran,” kata Semuel, Selasa (19/7).

“Tanggal 21-nya kita sudah harus me-review dan mereka (yang tidak mendaftar) akan kena sanksi. Sanksi terberatnya adalah pemblokiran,” sambungnya.

Samuel juga menjelaskan, bahwa pemblokiran yang dilakukan hanya bersifat sementara. Contohnya, PSE yang diblokir, bisa melakukan pendaftaran setelah tanggal 20 untuk bisa beroperasi kembali.

“Walaupun sudah diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mereka mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya,” imbuhnya.

Adapun enam kategori PSE yang wajib melakukan pendataan, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, layanan keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform streaming musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi data pribadi masyarakat Indonesia.

Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatat 6.296 PSE yang terdiri dari 6.187 SE Domestik dan 109 SE asing yang telah melakukan pendaftaran. Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access.

Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, Mobile Banking BTN, Jenius, dan masih banyak lagi.