HOLOPIS.COM, JAKARTA – Obat Paxlovid telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebagai obat Covid-19 terbaru untuk pasien yang terpapar virus Corona.

Seperti dilansir dari laman resmi BPOM, Paxlovid merupakan obat Covid-19 terbaru berjenis terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh perusahaan farmasi Pfizer.

“Paxlovid yang disetujui dalam bentuk kombipak, terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” ungkap Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resminya, Senin (18/7).

Penny menambahkan, dosis yang dianjurkan untuk obat asal Amerika Serikat ini adalah 300 mg Nirmatrelvir (2 tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (1 tablet 100 mg) yang diminum bersamaan dua kali sehari selama 5 hari.

Berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi oleh tubuh masyarakat Indonesia. Efek sampingnya pun, kata Penny, masih tergolong ringan hingga sedang.

Efek samping yang paling sering dilaporkan pada kelompok penerima obat antara lain:
1. Dysgeusia (gangguan indera perasa) (5,6 persen)
2. Diare (3,1 persen)
3. Sakit kepala (1,4 persen)
4. Muntah (1,1 persen)

“Angka kejadian efek samping pada kelompok penerima obat lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo; gangguan indera perasa (0,3 persen), diare (1,6 persen), sakit kepala (1,3 persen), dan muntah (0,8 persen),” terang laporan BPOM tersebut.

Kemudian terkait efikasinya, BPOM mengklaim obat Paxlovid ini dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89 persen pada pasien Covid-19 dewasa yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid, sehingga tidak menjadi lebih parah. Hal itu berdasarkan Hasil uji klinis fase 2 dan 3 yang dilakukan BPOM.

Sebelumnya, BPOM sudah memberikan izin pada beberapa jenis obat untuk digunakan sebagai terapi pengobatan pasien Covid-19, di antaranya yakni Favipiravir, Remdesivir, antibodi monoklonal Regdanvimab, dan yang terbaru yakni Molnupiravir.