HOLOPIS.COM, JAKARTA– Penyanyi asal Puerto Riko, Ricky Martin dituduh memiliki hubungan inses dengan keponakan laki-lakinya. Ia dituduh melakukan kekerasan di dalam rumah, sebuah tuduhan yang menurut Ricky tidak benar dan menjijikkan.
“Orang yang telah membuat klaim ini sedang mengalami gangguan mental. Ricky Martin tidak pernah memiliki hubungan seksual dengan keponakan laki-lakinya,” demikian pernyataan dari Riky melalui pengacaranya, Marty Singer, dilansir dari Entertainment Weekly, (16/7).
Penyanyi berusia 50 tahun itu mengatakan, ia berharap keponakannya menerima bantuan psikologis secepat mungkin. Ia juga ingin agar kasus ini cepat dihentikan.
Tuduhan pelecehan ini dimulai saat muncul pengaduan pelecehan seksual oleh Ricky Martin di bawah UU 54, Undang-Undang Pencegahan dan Intervensi Pelecehan Domestik. Namun, tidak dibeberkan ke awak media siapa nama pelapor tersebut.
Media semakin heboh saat polisi mulai melakukan restraining order (penahanan) terhadap Martin di wilayah kediamannya.
Sebuah koran Puerto Riko, El Vocero, merilis berita yang mengatakan bahwa Martin dan keponakannya berpacaran selama 7 bulan.
Jika terbukti melakukan pelecehan, Ricky Martin akan dijatuhi hukuman 50 tahun penjara. Ricky telah dipanggil majelis hakim untuk menghadiri persidangan di tanggal 21 Juli 2022.