Bawaslu Minta Anggota Polri di Gakumdu Tidak Dibebankan Tugas Lain

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajukan permintaan khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan bahwa permintaan khusus tersebut adalah Kapolri bisa memberikan pengecualian untuk anggota Polri yang ditugaskan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Supaya lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tidak diberikan tugas lain. Mengingat waktu penanganan pelanggaran yang dibatasi waktu,” kata Loly, Sabtu (16/7).

Hal tersebut disampaikan Loly saat Bawaslu melakukan audiensi dengan Kapolri membahas persiapan Pemilu 2924

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu ingin memastikan keamanan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan dalam bentuk pencegahan, Polri berperan penting untuk menekan masifnya disinformasi melalui tindakan cepat cyber crime.

Lolly menambahkan, dalam waktu dekat akan dibuat Memorandum of Understanding (MoU) antar Bawaslu dan Polri. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjadi acuan kerja sama dengan Kepolisian hingga ke Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kapolri merespon baik usulan Bawaslu dengan langsung menghubungkan dengan bagian terkait, dan mendorong ada diskusi teknis lanjutannya,” ungkapnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral