HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, Nadratuzzaman Hosen meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengikutsertakan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menyelesaikan kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dihimpun lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Menurutnya, keterlibatan Kemenag sangat diperlukan dalam kasus ini. Sebab hingga kini, belum ada perbedaan definisi antara ruang lingkup pengumpulan dana untuk kemanusiaan dan keagamaan.
“Saya imbau kepada Kemensos agar masalah ini biar diselesaikan dengan Kemenag. Harus ada pembagian yang jelas dalam ruang lingkup pengumpulan dana masyarakat ini, karena dana keagamaan juga menyentuh kemanusiaan.” ujar Hosen, Kamis (14/7).
“Batas-nya definisi perbedaan dimana harus dibuat clear,” imbuhnya.
Hosen juga meminta agar Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dapat diperjelas, khususnya mengenai pengelolaan infaq dan shadaqah.
“Kalau Infaq dan sedekah bisa diambil juga enggak? oleh Kemensos? karena kalau kemensos itu hanya ambil hibah saja. Sedekah Infak itu keagamaan juga, Hibah itu seperti hadiah,” tutur Hosen.
“Sebenarnya beririsan kuat antara UU zakat dan UU yang ada di kemensos. Jadi menurut saya perlu didefinisikan kembali atau memang cukup satu UU saja, UU zakat saja yang diperluas. Ini perlu dibicarakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hosen juga menyoroti tindakan Kemensos yang mencabut izin sementara lembaga filantropi yang dipimpin Ibnu Khajar itu. Ia menyebut pencabutan izin hanyalah langkah preventif yang diambil Kemensos untuk meminimalisir kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Nanti mungkin ada kebijakan lain yang dibuat kemensos. Untuk sementara izin dicabut Ini tindakan preventif agar tak menjalar karena dana di freeze juga supaya bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Kita harus melihat segi positif apa yang dilakukan kementerian sosial melalui bapak Muhadjir. Mencabut izin sementara adalah cara untuk menyelesaikan masalah kalau nggak diambil Kemensos akan merembet kemana-mana,” imbuhnya.