Holopis.com HOLOPIS.COM, KALIMANTAN BARAT – TNI Angkatan Laut (AL) melalui Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak bersama tim gabungan Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan Minuman Keras (Miras) berjenis etanol serta rokok illegal tanpa cukai asal Singapura.

Komandan Lantamal (Danlantamal) XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto menjelaskan, modus operandi para pelaku menyelundupkan barang tanpa cukai itu dengan cara menumpuk di pesisir pantai kawasan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

“Kita menerima informasi barang ilegal tersebut, kemudian kita perketat pengawasan bersama Bea Cukai, hingga akhirnya berhasil menemukan adanya kapal berbendera Indonesia yang berangkat dari Singapura, kapal ini terdeteksi melalui tracking kami maupun Bea Cukai pada tanggal 29 Juni 2022,” kata Suharto seperti dikutip dari laman TNI AL, Kamis (14/7).

Suharto menjelaskan, sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu kapal yang membawa barang-barang dari Singapura itu sebenarnya sudah tidak terdeteksi dari tracking yang dilakukan pihaknya maupun bea cukai.

Kemudian pihak TNI AL langsung merubah pola pencarian dengan pengetatan di 4 (empat) titik perairan Kalbar yang memungkinkan kapal tersebut berlabuh. Hasilnya saat penyelidikan dilakukan menuju ke perairan Kabupaten Mempawah, barang ilegal tersebut berhasil diamankan di pesisir pantai daerah Mempawah.

Namun, saat barang tersebut ditemukan, petugas tidak berhasil menemukan kapal yang diduga membawa muatan tersebut serta tidak ada saksi satu pun alias tak bertuan.

“Dugaan sementara modus ini, setelah ditumpuk di pesisir pantai kawasan Kabupaten Mempawah barang tersebut selanjutnya akan diangkut menggunakan truk atau kendaraan sejenisnya,” ungkapnya.

Saat diamankan, sejumlah barang bukti berupa 12.563 botol barang bukti Miras Minuman Mengandung Etanol (MME) dari berbagai merk yang termasuk minuman yang mengandung alkohol golongan C diatas 20 persen dan 49.960 rokok ilegal tanpa cukai diamankan oleh petugas.