Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Mas Bechi Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa tersangka kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.

MSAT diduga melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) huruf e KUHP. Hal ini dikarenakan ia telah melakukan kekerasan seksual kepada empat orang santriwatinya di Pondok Pesantren yang dikelola oleh ayahnya, KH Muhammad Mukhtar Mu’thi.

“Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ahmad, Jumat (8/7).

Pencabulan ini telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka melakukan kekerasan seksual ini di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

Selanjutnya, telah ditemukan beberapa barang bukti, seperti rok, jilbab, pakaian, kaos, hingga surat pemberhentian murid.

“Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” lanjutnya.

Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yaitu tiga saksi ahli pidana, dua saksi ahli psikologi, dan tia saksi ahli kedokteran.

“Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Menhan Prabowo Pantau Langsung Proses Pembebasan Pilot Susi Air

Proses pembebasan pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens mendapatkan pengawasan penuh dari pemerintah, khususnya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Kapten Philip Mehrtens Diterbangkan ke Jakarta

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Letnan Jenderal TNI Bambang Trisnohadi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menerbangkan pilot maskapai penerbangan Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens yang telah berhasil diselamatkan dari tangan KKB Papua.

Masyarakat Sumbar Penuhi Karangan Bunga Ucapan di Polres Pariaman

HOLOPIS.COM, PADANG - Masyarakat Sumbar ramai-ramai memberikan karangan bunga...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru