Lantas, bagaimana nasib bank sentral sebelumnya yakni BNI?
Rachmadi Usman dalam Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia (2001) menyebutkan, setelah Bank Indonesia (BI) resmi menjadi bank sentral pemerintah Indonesia, BNI dialihkan fungsinya sebagai bank pembangunan.
Kedudukan, peran, dan fungsi BI sebagai bank sentral pemerintah RI terus berlanjut hingga kini. Adapun BNI ditetapkan sebagai bank umum sejak 1955, dan saat ini berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).