Menurut Jan M. Pluiver dalam South-East Asia from Colonialism to Independence (1974), Nanpo Kaihatsu Ginko juga menjadi bank sirkulasi untuk wilayah koloni Jepang di kawasan Asia Tenggara.
Lahirnya BNI dan BI Usai Kemerdekaan RI
Jepang akhirnya kalah perang dari Sekutu pada 1945 yang disusul dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Belum lama merdeka, Belanda datang dengan membonceng pasukan Sekutu dan ingin berkuasa kembali.
Belanda merebut Nanpo Kaihatsu Ginko dann namanya diganti kembali menjadi De Javasche Bank. Lantaran, DJB sudah dikuasai lagi oleh Belanda, maka pemerintah RI berniat membentuk bank sentral sendiri di negara yang sudah merdeka.
Dikeluarkanlah undang-undang darurat mengenai pendirian Bank Nasional Indonesia (BNI) tanggal 5 Juli 1946. Menurut Marwah M. Diah dalam Restrukturisasi BUMN di Indonesia: Privatisasi atau Korporatisasi? (2003), berdirinya BNI didahului dengan pembentukan yayasan tidak lama setelah kemerdekaan.
Yayasan tersebut bernama Yayasan Pusat Bank Indonesia. Pendirian BNI pada 5 Juli 1946 dilanjutkan dengan peleburan yayasan tersebut. Momentum inilah yang menjadi tonggak sebagai Hari Bank Indonesia dan selanjutnya diperingati setiap tanggal 5 Juli.
Setelah terlibat konflik berkepanjangan dan rangkaian kontak senjata maupun perundingan antara Belanda dengan Indonesia, atas desakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), maka dilakukan pengakuan kedaulatan oleh Belanda kepada Indonesia sebagai hasil dari KMB.
Penetapan BI Sebagai Bank Sentral RI
Penyerahan kedaulatan kepada Indonesia terjadi pada 27 Desember 1949. KMB juga memutuskan bahwa De Javasche Bank akan menjadi bank sentral bagi negara Indonesia.
Dikutip dari website resmi Bank Indonesia (BI), sejak tahun 1951 mulai muncul desakan kuat kepada pemerintah untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi RI.
Sesuai amanat KMB pula, pemerintah berencana melakukan nasionalisasi terhadap De Javasche Bank. Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham De Javasche Bank oleh pemerintah RI hingga mencapai 97 persen.
Tanggal 1 Juli 1953, diterbitkan menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Maka, sejak 1 Juli 1953, Bank Indonesia (BI) secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.
Baca di halaman selanjutnya