HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa pihaknya telah berhasil mengumpulkan setidaknya Rp61,01 triliun dari program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, besaran dana tersebut diperoleh dari 247,9 ribu wajib pajak yang terkumpul selama periode Januari-Juni 2022, dengan total harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun.

“Sampai tadi malam, hari terakhir dan sesudah kita tutup, kita melihat jumlah yang mengikuti wajib pajaknya baik orang pribadi maupun badan adalah 247.918 wajib pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (1/7).

Bendahara negara ini menjelaskan, bahwa harta bersih yang dilaporkan terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp512,52 triliun. Sementara untuk harta yang dideklarasi namun tetap berada di luar negeri sebesar Rp59,91 triliun.

Kemudian, untuk harta yang diungkapkan dan dimasukkan ke dalam instrumen investasi sebesar Rp22,34 triliun.

Sri Mulyani menyebutkan, jika dilihat dari kriterianya, peserta tax amnesty jilid II ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Hal itu dapat dilihat dari surat keterangan yang dikeluarkan DJP kepada WP OP sebanyak 303.992 surat. Sedangkan surat kepada WP badan hanya 4.067 surat.

“Jadi kalau kita lihat ya tadi berapa wajib pajak itu 4.067 wajib pajak badan, yang ikut mayoritas kalau dari sisi jumlahnya lebih banyak orang pribadi,” jelasnya.

Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga mengungkap lima daerah dengan capaian terbesar harta bersih yang diungkapkan.

Pertama adalah Jakarta, dengan harta yang diungkapkan sebesar Rp222,13 triliun, disusul Jawa Timur Rp88,20 triliun, Jawa Barat Rp83,52 triliun, Medan Rp42,85 triliun, dan Jawa Tengah Rp34,70 triliun.

“Mayoritas Jakarta. Jakarta ini adalah Jakarta untuk kantor khusus dan LTO (kantor wajib pajak besar),” pungkasnya.