HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melaporkan sebanyak 223 kabupaten/kota dari 19 provinsi di Indonesia sudah terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Kondisi itu kemudian menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat PMK.

Wiku melanjutkan status itu berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022. Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang diteken Letjen TNI Suharyanto pada 29 Juni 2022.

“Lima provinsi tertinggi yang terdampak PMK dalah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Aceh, dan Jawa Barat,” kata Wiku, Jumat (1/7).

Wiku menjelaskan, dalam aturan terbaru itu, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit PMK pada daerah masing-masing.

Selain itu, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan akan dibebankan pada APBN atau dana siap pakai yang ada pada BNPB, serta sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sama halnya dengan penanganan Covid-19, dalam mengatasi wabah PMK dimohon partisipasi seluruh Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, media massa, pakar, dan masyarakat Indonesia untuk dapat bekerjasama menghadapi virus PMK,” ujar Wiku.