Minggu, 19 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamKPK Diminta Serahkan Kasus Formula E ke Kejagung Jika Tak Becus Urus

KPK Diminta Serahkan Kasus Formula E ke Kejagung Jika Tak Becus Urus

Ketiga, KPK segera memanggil pihak-pihak terkait mulai dari Gubernur DKI Anies Baswedan, Bank DKI, Dispora, Jakpro dan FEO Formula E.

Keempat, adanya kesengajaan untuk ditutup-tutupi soal Feasibility Study Formula E, maka kami mendesak pihak Pemprov DKI dan Jakpro untuk membukanya secara transparan. Dan KPK bisa masuk melalui celah tersebut untuk menyelidikinya.

Kelima, pemeriksaan BPK dan KPK yang dilakukan hingga hari ini jangan ada yang ditutup-tutupi, dan diingatkan agar tidak mengulur-ulur waktu untuk menentukan tersangka.

Terakhir, mendukung aspirasi publik dengan mengalihkan kasus Formula E itu ke Kejaksaan Agung, jika KPK lambat mengeksekusi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral