Ketiga, KPK segera memanggil pihak-pihak terkait mulai dari Gubernur DKI Anies Baswedan, Bank DKI, Dispora, Jakpro dan FEO Formula E.
Keempat, adanya kesengajaan untuk ditutup-tutupi soal Feasibility Study Formula E, maka kami mendesak pihak Pemprov DKI dan Jakpro untuk membukanya secara transparan. Dan KPK bisa masuk melalui celah tersebut untuk menyelidikinya.
Kelima, pemeriksaan BPK dan KPK yang dilakukan hingga hari ini jangan ada yang ditutup-tutupi, dan diingatkan agar tidak mengulur-ulur waktu untuk menentukan tersangka.
Terakhir, mendukung aspirasi publik dengan mengalihkan kasus Formula E itu ke Kejaksaan Agung, jika KPK lambat mengeksekusi.