Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar komunikasi, Prof Henri Subiakto menilai bahwa sebuah portal atau platform yang bisa disebut sebagai media pers atau media jurnalistik harus memiliki syarat mutlak.

Hal ini dikatakan Prof Henri untuk memberikan respon terkait protes Deddy Corbuzier terkait dengan pemberitaan dirinya yang merasa dipelintir oleh portal online Gelora.

“Disebut media pers, itu harus berbentuk badan hukum dengan alamat kantor jelas, identitas yang bertanggung jawab jelas,” kata Prof Henri, Kamis (30/6).

Selain itu, media pers harus mengikuti kaidah jurnalistik dan kode etik profesi yang berlaku.

“Tunduk pada kode etik jurnalistik,” tegasnya.

Jika tidak memiliki kriteria-kriteria semacam itu dan media tersebut tidak dapat divalidasi sebagai media pers, maka hukum yang berlaku tidak bisa menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melainkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jika tidak divalidasi, berarti media abal-abal, berlaku UU ITE bukan UU Pers,” pungkasnya.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier kesal dengan tingkah portal online Gelora yang dinilainya telah melakukan framing negatif dan pemelintiran terhadap apa yang dipaparkannya di dalam video talkshow bareng Denny Sumargo.

Di dalam berita sebelumnya, ditulis judul ; Deddy Pertanyakan Mengapa Nabi Muhammad Dipersoalkan di Holywings: ‘Kan Bukan Hanya Nama Nabi’. Kemudian berita tersebut langsung mendapatkan reaksi dari Deddy.

“Gue ngomong apa. Jadi apa. .. Di goreng iya sama media… Coba deh media media kacau ini jelasin judul nya diambil saat gue ngomong ini ke siapa dalam konteks apa… This is how media kill their own self,” tulis Deddy di akun Twitter @corbuzier.

Usai mendapatkan reaksi dari Deddy, Gelora pun mengubah judulnya menjadi ; Deddy Corbuzier Pertanyakan Mengapa Muhammad dan Maria Dipersoalkan di Holywings, Polri Beri Jawaban.

https://www.instagram.com/p/CfbtQhmpbsF/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Kemudian jika dilihat dari portal berita Gelora, media tersebut tidak memiliki klasifikasi sebagai media pers sesuai dengan UU Pers.

Pasal 9 UU Pers ;
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. 
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 12 UU Pers ;
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.