HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyanyi R&B R Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara setelah terbukti menggunakan ketenaran dan kekayaannya selama beberapa dekade dalam memikat wanita dan gadis di bawah umur untuk melakukan hubungan seksual.

“Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan, kesadisan, serta kontrol,” kata Hakim Distrik Amerika Serikat Ann Donnelly langsung kepada Kelly melansir Skynews (29/6).

Donnelly menyebutkan, dari beberapa bukti yang telah dikumpulkan, R Kelly tidak peduli terhadap penderitaan manusia dan kebrutalan terhadap korbannya.

Sebagai informasi tambahan, R Kelly yang bernama asli Robert Sylvester Kelly adalah salah satu nama utama yang tersandung masalah pelecehan seksual dalam gerakan #MeToo.

Gerakan #MeToo adalah kampanye untuk melawan segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual melalui media sosial.

Gerakan ini dilakukan dengan seorang korban yang mempublikasikan kekerasan seksual yang dialaminya dengan tagar #MeToo.

Kelly sudah ditahan di penjara sejak tahun 2019. Ia akan dipindahkan ke sebuah penjara di Chicago di mana ia akan menjalani pengadilan di bulan Agustus terhadap tuduhan pornografi anak-anak dan biaya obstruksi. Ia juga menghadapi berbagai tuduhan di negara bagian Illinois dan Minnesota.