HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan ijin untuk Holywings bisa beroperasi kembali seperti biasa.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pencabutan jin serta pelarangan kembali beroperasi itu karena kafe tersebut melanggar sejumlah perizinan.

“Kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings ya,” kata Riza, Kamis (30/6).

Yang paling Sarah sehingga menurut Riza pihaknya tidak sudi untuk mengeluarkan ijin tersebut karena kasus penistaan agama yang dilakukan ole Holywings tersebut.

“Itu juga ada masalah penistaan agama. Jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat. Dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA,” tegasnya.

Menurut Riza, belajar dari kasus Holywings, seluruh kafe di Jakarta wajib untuk memenuhi segala persyaratan bila ingin menjalankan usahanya secara legal.

Di samping itu, dirinya juga meminta seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap kafe-kafe, tempat hiburan, dan seluruh tempat kegiatan usaha, yang ada di Ibu Kota.

“Kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya. Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi untuk semuanya,” tutupnya.