Senin, 13 Januari 2025

Ustadz Hilmi Harap Langkah Anies ke Holywings Diikuti Kepala Daerah Lainnya

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dai muda, Ustadz Hilmi Firdausi mengapresiasi langkah keras Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang mencabut izin operasional outlet Holywings Group (HWG) di seluruh DKI Jakarta.

Ia berharap, langkah keras Anies ke Holywings dapat diikuti oleh para Kepala Daerah, dimana Holywings Resto and Bar berada.

“Ditunggu aksi Kepala Daerah yang lain,” kata Hilmi, Selasa (28/6).

Ia berharap, kasus yang saat ini dialami oleh Holywings bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua,” ujarnya.

Pasca dicabutnya izin operasional Holywings, Hilmi berharap agar para karyawan perusahaan Food and Beverage (F&B) bisa mendapatkan pekerjaan lain yang lebih halal dan berkah.

“Saya doakan semua eks karyawan Hollywings yang terdampak akan hal ini diberikan ganti pekerjaan yang lebih baik, halal dan barokah dunia akhirat. Aamiin,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa Holywings sedang mendapatkan kasus cukup serius. Pasalnya, promosi minuman beralkohol dengan menyeret-nyeret nama “Muhamad” akhirnya diproses ke jalur hukum. Setidaknya, ada 6 (enam) karyawan Holywings Group dipenjara.

Adapun para masing-masing dari tersangka adalah berinsial EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo memberikan permintaan ke tim kreatif.

Kesemuanya saat ini terancam dengan hukuman 10 tahun penjara, sesuai dengan pasal-pasal yang saat ini tengah dijeratkan.

“Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat (24/6) malam.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini telah mencabut izin operasional 12 outlet Holywing. Pencabutan izin ini tidak ada kaitannya dengan konten promosi yang membuat 6 orang pegawai Holywings dipenjara. Akan tetapi persoalan kelengkapan dokumen administrasi.

Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra. Ia mengatakan bahwa pencabutan izin 12 outlet Holywings Group tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Senin (27/6).

Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP DKI Jakarta.

Dari peninjauan gabungan itulah yang kemudian ditemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin tersebut.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

Sekadar informasi, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh pihak operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, Holywings Group ternyata juga melanggar sejumlah ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, yakni terkait dengan penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Kepala DPPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, bahwa pihak Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, di mana penjualan minuman ini hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta,

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral