Selasa, 14 Januari 2025

MUI Dukung Keputusan Pemprov DKI Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta

JAKARTA, HOLOPIS.COM Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta.

Anwar menilai keputusan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Selain itu, keputusan tersebut juga dinilai dapat menghindari kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Mereka (Pemprov DKI) mencabut ke 12 gerai yang dimiliki oleh Holywings tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Anwar melalui keterangan tertulis, Selasa (28/6).

Anwar menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan Holywings diantaranya yakni tak memiliki izin usaha untuk menjual minuman beralkohol. Selama ini, sejumlah outlet Holywings hanya bermodal izin pendirian gerai dalam menjalankan usahanya.

“Di antara gerai tersebut katanya ada yang belum memiliki sertifikat standard KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” sambung Anwar.

Lebih lanjut, Anwar juga menyinggung terkait promosi Holywings yang sempat menyababkan kegaduhan di tengah masyarakat beberapa waktu lalu. Menurutnya, promosi Holywings dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria itu dilakukan secara sengaja dan tendensius.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan oleh Holywings tersebut menyakiti hati para Umat Islam lantaran telah merendahkan nama Nabi Muhammad, seorang rasul yang menjadi suri tauladan umat Muslim di seluruh belahan dunia.

“Ini jelas-jelas sangat tendensius dan punya niat buruk, yang itu sangat berbahaya karena sudah bisa dipastikan akan bisa memantik kemarahan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat dan hal itu tentu jelas-jelas tidak kita inginkan,” kata Anwar.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta.

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan bahwa pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena pihak Holywings terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.

“Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin (27/6).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral