Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Manajemen Holywings Ngemis-ngemis Maaf Usai Keluarkan Promo Hina Agama

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pasca keluarnya flyer promosi gratis minuman beralkohol bagi pelanggan bernama “Muhamad” dan “Maria” beredar luas dan memicu kemarahan publik khususnya umat Islam, untuk kedua kalinya, Holywings Group (HWG) mengeluarkan rilis permintaan maafnya.

“Holywings minta maaf,” tulis siaran resmi Holywings, Minggu (26/6).

Kemudian, mereka juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar kasus yang saat ini menjerat mereka bisa segera selesai.

“Kami mohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga menyinggung masalah ribuan karyawan yang bekerja di bawah naungan manajemennya. Ia berharap perusahaannya tidak ditutup karena khawatir dengan naib orang-orang yang hidupnya bergantung dengan perusahaan F&B itu.

“Demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini,” imbuhnya.

Selanjutnya, Holywing juga mengatakan bahwa semua oknum karyawannya yang dianggapn melakukan pelanggaran tersebut sudah ditangani oleh Kepolisian. Menurut mereka, kesalahan promosi yang berimplikasi pada dugaan penodaan terhadap agama itu murni kesalahan para staf, bukan pihak manajemen.

“Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait promosi telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh Kepolisian serta pihak yang berwajib, kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan,” tandasnya.

Ini adalah permohonan maaf yang kedua kalinya dilontarkan oleh manajemen Holywings Group, karena sebelumnya mereka juga sudah mengeluarkan rilis permohonan maafnya kepada publik.

https://www.instagram.com/p/CfIrTctBIZe/

6 karyawan Holywings terancam 10 tahun penjara

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, bahwa para tersangka terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.

“Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara,” kata Kombes Pol Budhi Herdi di kantornya, Jumat (24/6) malam.

Kasus promo miras Holywings tersebut menjerat admin hingga direktur. Mereka dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan

Adapun para masing-masing berinsial EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo memberikan permintaan ke tim kreatif.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru