JAKARTA, HOLOPIS.COM Polres Jakarta Selatan menegaskan bahwa lima orang yang telah mereka tetapkan sebagai tersangka terkait dengan “Bungkus Night” volume 1.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menjelaskan, acara ‘Bungkus Night volume satu’ itu diselenggarakan pada Maret 2022 lalu. Oleh karena itu, pihaknya masih mendalami modus para tersangka dan partisipan pesta tersebut.

“Ini kan yang kita tangkap perencanaan yang pertama. Mereka lakukan (prostitusi terselubung) sebelumnya di tanggal 30 Maret,” kata Ridwan, Kamis (23/6).

Lima orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus acara “Bungkus Night Vol.2” di Jakarta Selatan yang posternya beredar di media sosial. Lima tersangka dalam kasus tersebut berperan mulai dari perancang acara hingga penyebar informasi acara.

“Mulai dari merancang, kemudian mencari orang untuk mempromosikan, ada yang juga yang dimaksud itu mengupload ke Instagram, baru menyebarkan kemana-mana. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, memvideoi kemudian mengupload ke media,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka ‘Bungkus Night’ telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan serta dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU ITE serta UU Pornografi.

Sebelumnya, sempat tersebar di media sosial poster ‘Bungkus Night volume dua’, acara ini rencananya akan digelar 24 Juni 2022. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima tersangka yang merupakan karyawan dari tempat spa dan pijat, tidak jauh dari Mapolres Jakarta Selatan.

“Teknis, modusnya masih kami dalami. Kami masih menggali terkait partisipannya,” pungkasnya.