Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Ada Wabah PMK Jelang Idul Adha, Menag : Hukum Ibadah Kurban Tidak Wajib

JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk membahas terkait masalah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang hari raya Idul Adha atau kurban ini.

Menurutnya, penerbitan fatwa mengenai pelaksanaan ibadah kurban penting untuk dilakukan demi memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Kita sudah menemukan beberapa fatwa tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat,” ujar Yaqut usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Kamis (23/6).

Yaqut kemudian menegaskan, bahwa hukum ibadah kurban adalah sunah muakad, artinya sunah yang dianjurkan. Sehingga dapat diartikan bahwa pelaksanaan kurban sendiri tidak wajib, terlebih di masa wabah PMK saat ini.

Meski demikian, ia mengatakan pemerintah akan mencari alternatif lain terkait pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK ini.

“Bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Menteri itu meyakini masyarakat akan mengetahui hukum kurban dan tata cara kurban dalam situasi wabah PMK saat ini, setelah pihaknya di Kementerian Agama melakukan koordinasi dengan para ormas Islam.

“Dan selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang diatur BNPB dan arahan Pak Menko Perekonomian,” ungkapnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Asal Muasal Mitos ‘Ada yang Rindu Jika Bulu Mata Rontok’

Mitos tentang bulu mata yang rontok dan kepercayaan bahwa ada yang merindukan kita sudah ada sejak lama didengar, bahkan dipercayai di berbagai budaya.

Catat! Mulai Besok Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Jadi Segini…

Tarif tol dalam kota Jakarta akan dilakuka penyesuaian alias naik, yang berlaku mulai tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan tarif, berkisar Rp 500 hingga Rp 1500.

Tips Selamatkan Diri dari Banjir Bandang

Banjir bandang adalah salah satu bencana alam yang dapat terjadi secara tiba-tiba dan memiliki dampak yang sangat merusak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru