Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Ada Wabah PMK Jelang Idul Adha, Menag : Hukum Ibadah Kurban Tidak Wajib

JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk membahas terkait masalah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) menjelang hari raya Idul Adha atau kurban ini.

Menurutnya, penerbitan fatwa mengenai pelaksanaan ibadah kurban penting untuk dilakukan demi memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Kita sudah menemukan beberapa fatwa tapi tetap kita akan koordinasikan dengan ormas Islam agar kita dibantu untuk menyampaikan kepada masyarakat,” ujar Yaqut usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Kamis (23/6).

Yaqut kemudian menegaskan, bahwa hukum ibadah kurban adalah sunah muakad, artinya sunah yang dianjurkan. Sehingga dapat diartikan bahwa pelaksanaan kurban sendiri tidak wajib, terlebih di masa wabah PMK saat ini.

Meski demikian, ia mengatakan pemerintah akan mencari alternatif lain terkait pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK ini.

“Bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Menteri itu meyakini masyarakat akan mengetahui hukum kurban dan tata cara kurban dalam situasi wabah PMK saat ini, setelah pihaknya di Kementerian Agama melakukan koordinasi dengan para ormas Islam.

“Dan selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang diatur BNPB dan arahan Pak Menko Perekonomian,” ungkapnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral