JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sebuah pengadilan di Jepang memutuskan bahwa larangan pernikahan sesama jenis bukanlah inkonstitusional, yang merupakan kemunduran bagi aktivis hak-hak LGBTQ di sana.

“Aku penasaran apakah sistem hukum di negara ini benar – benar bekerja. Sepertinya ada kemungkinan peraturan ini bisa menyudutkan kami,” kata seorang warga Jepang yang menikahi warga Amerika Serikat, melansir CNA (21/6).

Sebagai informasi, Jepang adalah satu-satunya negara Kelompok Tujuh yang tidak mengizinkan orang dengan jenis kelamin yang sama untuk menikah.

Putusan ini telah menghancurkan harapan para aktivis untuk meningkatkan tekanan pada pemerintah pusat.

Konstitusi Jepang mendefinisikan pernikahan sebagai kesepakatan bersama dari kedua jenis kelamin.

Sementara itu, Pengadilan Osaka mengatakan bahwa pernikahan didefinisikan hanya antara lawan jenis dan tidak cukup banyak perdebatan tentang pernikahan sesama jenis yang terjadi di masyarakat Jepang.

“Kami menekankan dalam kasus ini bahwa kami ingin pasangan sesama jenis memiliki akses ke hal yang sama seperti pasangan biasa,” kata pengacara Akiyoshi Miwa, menambahkan bahwa mereka akan mengajukan banding.