Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM – Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa saat ini Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Achmad lantaran ada permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Mardani tidak meninggalkan Indonesia untuk alasan apapun dalam status tersangka yang disandangkan.

“(Dicegah sebagai) tersangka,” kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6).

EKS Bupati Tanah Bumbu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Status tersebut dibenarkan oleh wakil ketua KPK Alexander Marwata.

Dikatakan Alexander, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) se-Indonesia itu terlibat dalam kasus suap izin pertambangan.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan, karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex.