JAKARTA, HOLOPIS.COMGoogle, Facebook, Twitter, serta perusahaan teknologi lain terancam denda besar dari Eropa jika tak menghapus akun palsu dan deepfake di platform mereka. Aturan terse but memaksa perusahaan-perusahaan teknologi menindak akun palsu dan unggahan berupa video yang menampilkan tokoh hasil rekayasa digital alias deepfake yang diterbitkan oleh Komisi Uni Eropa.

Dokumen Uni Eropa yang dilihat Reuters menyebut aturan itu merupakan perundangan atau Kode Praktik Disinformasi 2022.

Sejak diperkenalkan pada 2018, voluntary code kini akan menjadi skema pengaturan bersama, dengan tanggung jawab yang dibagi antara regulator dan yang menandatangani aturan tersebut.

Aturan yang baru juga merinci contoh perilaku manipulatif seperti deepfake dan akun palsu yang harus ditangani oleh para penanggung jawab.

“Penandatangan terkait akan mengadopsi, memperkuat, dan menerapkan kebijakan yang jelas mengenai perilaku dan praktik manipulatif yang tidak diizinkan pada layanan mereka, berdasarkan bukti terbaru tentang perilaku dan taktik, teknik, dan prosedur (TTP) yang digunakan oleh aktor jahat,” kata dokumen itu.

Deepfake adalah pemalsuan hiperrealistik yang dibuat oleh teknik komputer yang telah memicu keributan di seluruh dunia khususnya ketika digunakan dalam konteks politik, seperti pada Pilpres AS.

Aturan tersebut juga akan dikaitkan dengan aturan baru UE yang keras yang dikenal sebagai Digital Services Act (DSA) yang disetujui oleh 27 negara Uni Eropa awal tahun 2022. Salah satu bagiannya berisi tentang memerangi disinformasi.