JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid memastikan status kliennya dalam kasus pencemaran nama baik sampai saat ini masih saksi.

Ia membantah kabar yang beredar di media yang menyebut Nikita sudah berstatus tersangka.

“Itu menjadi kewenangan dari kepolisian yang ada di Polda Banten dan Polres Serang kota. Tapi berdasarkan informasi yang saya terima sudah dijelaskan status Niki itu adalah saksi. Itu adalah penjelasan kepolisian,” ungkapnya, Sabtu (18/6).

“Jadi kami berpegang dari keterangan tersebut, yang menyatakan bahwa Nikita adalah sebagai saksi,” papar Fachmi.

Ia pun memaparkan Nikita dicecar 30 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Serang Kota. Fahmi mengklaim kliennya menjelaskan apa adanya.

Ia menyebut konten yang diunggah oleh Nikita bersumber dari media sosial dan sudah menjadi konsumsi khalayak umum. Sehingga konten itu bukan merupakan buatannya sendiri.

“Jadi ada berita, ada juga postingan itu yang berarti dari Nikita, dari media diambil terus ada postinganya,” jelasnya lagi.

Tim kuasa hukumnya pun mempertanyakan surat penetapan tersangka yang tersebar di media massa. Ihwalnya, ia tak mengetahui asal kedatangan surat itu.

“Ini menjadi pertanyaan karena saya menerima surat juga dari Nikita yang disampaikan kepada saya, pada tanggal 15 itu surat panggilan. Di mana Niki dipanggil jadi saksi, hadir tanggal 13,” jabar Fachmi.

“Nah, kalau dia disuruh hadir tanggal 13 juga dia menjadi tersangka. Ini kan yang menjadi pertanyaan, makanya ini yang saya serahkan pada kepolisian ini dari Polres dan Polda Banten, mencoba menelusuri seperti apa,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang Banten, Jawa Barat. Hal ini diketahui dari surat penentuan status tersangka yang beredar di awak media.

Dalam surat tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.