JAKARTA, HOLOPIS.COM Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, impor alat kesehatan (alkes) dan vaksin selama periode 1 Januari hingga 13 Mei 2022 mencapai Rp4,94 triliun. Nilai tersebut terdiri dari dari impor alkes sebesar Rp928 miliar dan impor vaksin sebesar Rp4 triliun.

“Memang tren impor alat kesehatan dan vaksin ini sejalan dengan pergerakan kasus covid-19 di Indonesia,” ujar Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Untung Basuki dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (18/6).

Menurutnya, nilai dari impor tersebut realisasi pemanfaatannya hanya tercatat sebesar Rp1,02 triliun. Jumlah ini terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp831 miliar dan fasilitas impor alkes sebesar Rp195 miliar.

Ia mengakui, bahwa sektor kesehatan, khususnya terkait vaksin memang masih mendominasi impor Indonesia. Hal ini karena vaksin Covid-19 hingga kini masih dibutuhkan. Namun untuk impor alkes justru mengalami penurunan seiring dengan melandainya covid-19 di Indonesia.

“Lebih banyak sekarang dominasinya adalah vaksin, untuk alkesnya cenderung turun,” kata Basuki.

Adapun, impor alkes didominasi oleh obat-obatan, alat PCR test dan oksigen (termasuk tabung oksigen) serta alat terapi pernafasan. Sementara untuk vaksin yang sudah diimpor tercatat sebanyak 53,48 juta dosis.

Sekadar informasi, pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk alkes dan vaksin dalam rangka penanganan vaksin Covid-19 di Tanah Air. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021. Melalui beleid ini, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor terhadap seluruh alkes dan vaksin hingga Juni 2022.