SUMSEL, HOLOPIS.COM – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dijatuhi vonis hanya 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap terbukti melakukan korupsi.
Kader partai Golkar itu dianggap secara sah dan menyakinkan telah melakukan korupsi dalam pembangunan Masjid Sriwijaya serta pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
“Majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata Hakim Yose Rizal saat membacakan vonis (15/6).
“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Vonis terhadap orang yang juga sempat tersandung kasus wisma atlet ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menututnya selama 20 tahun penjara.
Menanggapi vonis ini, Walgus Situmorang selaku kuasa hukum Alex Noerdin menyatakan kliennya akan melakukan upaya banding. Dia menilai kliennya tidak menerima uang hasil korupsi.
“Dengan dikesampingkannya putusan hakim terkait dugaan penerimaan uang, kami yakin klien kami tidak bersalah. Kami akan banding,” klaimnya.