JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi polemik TNI dan Polri aktif diangkat menjadi penjabat kepala daerah ketika menyambut Pilkada Serentak 2024. Tito mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu. Di level TNI, Tito menyebut, ada pengecualian apabila yang ditunjuk itu merupakan pejabat tinggi pertama.
“Dari kupasan hukum, termasuk kami sudah konsultasi ke MK, prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pertama baik TNI itu ada pengecualian,” ujar Tito, Kamis (16/6).
Mantan Kapolri itu meminta jangan hanya melihat satu pasal dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kemudian meminta mengundurkan diri.
“Jangan dibaca satu pasal itu harus undurkan diri. Ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI,” kata Tito.
Menurutnya, ayat dua dalam UU itu yang membolehkan sepuluh jabatan diisi TNI aktif.
Kesepuluh lembaga itu yakni Kementerian dan lembaga tersebut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara.
Kemudian Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.
“Sepuluh itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah,” ucapnya.
Namun, Tito mengatakan pihaknya tetap mendengarkan aspirasi masyarakat agar mengutamakan orang sipil.