JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara soal pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang tak kunjung cair hingga saat ini.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Meirizal Nur mengatakan, PNM yang direncanakan senilai Rp 7,5 triliun itu saat ini masih menunggu hasil dari Keputusan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Untuk Garuda belum ada keputusan hasil dari PKPU itu. Nanti kita tunggu bagaimana keputusan PKPU apakah disetujui proposalnya atau tidak,” tutur Meirizal, Jumat (10/6).
Setelah PKPU disetujui, pemerintah akan segera meninjau bantuan apa yang cocok untuk menyelamatkan perusahaan maskapai pelat merah itu.
“Bantuan salah satunya tentu PMN kalau nanti proses PKPU-nya disetujui, kita lihat nanti hasil PKPU. Apakah ada PMN atau tidak, tergantung padi keputusan PKPU,” jelasnya.
Adapun untuk proses PKPU maskapai Garuda ini baru akan berakhir pada 20 Juni 2022 mendatang, setelah tiga kali mendapat perpanjangan.