JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya untuk mendaftar di sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH).
Menteri Koordinator Bidang Kemarintiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan langkah digitalisasi pemerintah dalam memantau dan memonitor distribusi pasokan minyak goreng di Tanah Air.
“Perlu kami tekankan bahwa semua pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem SIMIRAH ini. Kedepannya pemerintah mengharapkan bahwa SIMIRAH akan menjadi super-app untuk mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir nantinya,” kata Luhut, Jumat (10/6).
Untuk ke depannya, Luhut berharap agar jalur distribusi melalui program SIMIRAH ini dapat berjalan dengan normal, sehingga penurunan harga minyak goreng curah yang saat ini sudah berlangsung dapat terus berlanjut.
“ini dapat terus turun menuju angka Rp. 14.000/ liternya. Sekarang sudah banyak daerah terus turun harganya,” tambahnya.
Meski demikian, Menko Luhut tidak memungkiri bahwa di setiap kebijakan pemerintah, pasti akan ada pihak yang tak senang dengan kebijakan tersebut.
Untuk itu, lanjut Luhut, pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan yang ada agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas peran serta para pelaku usaha yang telah mendukung dan berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng di tanah air kita ini,” paparnya.
Lebih lanjut, Luhut menyampaikan, bahwa pemerintah mulai hari ini telah memberikan perhatian khusus pada proses distribusi minyak goreng bagi masyarakat luas tanpa mengesampingkan kepentingan para petani kelapa sawit.
“Seperti di mana seperti yang berulang kali Presiden sampaikan kepada kami para pembantunya agar kesejahteraan petani harus menjadi prioritas utama,” tutup Luhut.