JAKARTA, HOLOPIS.COM – Usulan peralihan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) didukung Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. Nantinya, penerbitan SIM yang tadinya dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Suryadi menjelaskan, usulan tersebut berkaitan dengan agenda perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Politisi PKS ini juga berikan sejumlah catatan terkait proses penyusunan awal RUU LLAJ. Seperti uji penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum surat izin mengemudi (SIM).
“Kami mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” papar Suryadi (6/6).
Dalam tahap penyusunan awal RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Ia mengatakan, jika RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022. Namun, dikatakannya akan tetap agendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.
“Saat ini masih Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar dan praktisi,” ujar Suryadi.
Untuk ujian dan penerbitan SIM, Suryadi akan mendorong adanya peralihan dari kepolisian ke Kemenhub.
“Kami ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya berbeda,” katanya.
Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu lintas tetap berada di kepolisian.
“Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau ‘skill’. Karenanya, untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” tandasnya.