JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah berencana menambah pembatasan penggunaan BBM bersubsidi di masyarakat dengan dalih demi tepat sasaran.

Ketua BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, menerbitkan regulasi setelah Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak selesai direvisi.

“Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter perhari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi. Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran,” kata Erika, (8/6).

Erika mengatakan penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) akan diatur revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JKBP) Pertalite.

Dia mengakui bahwa hingga saat ini pengawasan terhadap BBM subsidi belum efektif. Ia menegaskan masyarakat ekonomi kelas atas yang memiliki dan menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM subsidi.

“Antara lain seperti itu (mobil mewah). Jelas kan pasti mobil mewah orangnya mampu. Itu kan tidak layak mendapatkan subsidi. Jenisnya nanti kita tentukan,” tukasnya.

BBM
Pembelian BBM yang akan diatur oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto sebelumnya telah mengungkapkan pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur dua hal, yaitu kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas (perbedaan) harga.

Regulasi tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.