“Dan kewajiban kita negara juga memberikan perhatian, program-programnya bagaimana mengembalikan mereka. Karena mereka juga anak bangsa yang salah berpikir dan salah memahami tentang bagaimana konteks kebangsaan kita,” sambung CholilNafis.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Markas Kekhilafan Bandar Lampung, Selasa (7/6).

Berdasarkan penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa ormas Khilafatul Muslimin memiliki pandangan ideologi tersendiri.

Ormas tersebut diketahui berkeinginan mengganti Pancasila dengan Khilafah sesuai pandangan ideologis yang dianut seluruh anggota dan pengurus Khilafatul Muslimin.

“Kelompok ini ingin mengganti dan menawarkan Khilafah sebagai pengganti Pancasila. Tentu hal ini bertentangan dengan UU Dasar 1945,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6).

Dalam kasus ini, Abdul Qadir sebagi pemimpin kelompok itu dijerat pasal berlapis karena bertanggung jawab atas sepak terjang Khilafatul Muslimin.

Ia dijerat Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Tak hanya itu, Abdul Qadir juga disangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Zulpan.