JAKARTA, HOLOPIS.COM – TNKB (Tanda Nama Kendaraan Bermotor) atau pelat nomor yang dipasang di kendaraan bukan hanya sekedar angka dan huruf saja.
Pelat nomor kendaraan yang terdiri dari angka dan huruf itu memiliki informasi penting sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.
Pertama untuk huruf bagian depan, pastinya Sobat Holopis sudah tahu artinya. Itu berfungsi untuk, mengidentifikasi asal wilayah kendaraan. Sebagai Contoh B merupakan kendaraan untuk Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Kemudian empat angka yang tercantum, juga bukan sekedar angka. Nomor polisi itu, diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut ini, terdiri dari 1-4 angka.
Angka – angka tersebut memiliki arti seperti untuk di wilayah DKI Jakarta angka 1-2999 dipakai untuk kendaraan penumpang. Kemudian, Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.
Untuk bus menggunakan angka 7000-7999, kendaraan penumpang/barang menggunakan angka 8000-8999 dan kendaraan pengangkut beban atau truk menggunakan angka 9000-9999.
Terkahir tiga huruf dibelakang, melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.
Sebagai Contoh, B 2819 BAS merupakan kendaraan dari wilayah Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi. Kemudian angka 2, mengartikan kendaraan tersebut dialokasikan sebagai kendaraan penumpang.
Dan untuk tiga huruf dibelakang (BAS), artinya B kendaraan itu terdaftar di Jakarta Barat, A melambangkan mobil berjenis sedan / pick up, dan S merupakan hurif pembeda.
Berikut adalah penjelasan daerah kode Huruf setelah angka:
- B – wilayah Jakarta Barat
- C – wilayah Kota Tangerang
- E – wilayah Depok
- F – wilayah Kabupaten Bekasi
- G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
- K – wilayah Kota Bekasi
- N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
- P – wilayah Jakarta Pusat
- S – wilayah Jakarta Selatan
- T – wilayah Jakarta Timur
- U – wilayah Jakarta Utara
- V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
- W – wilayah Kota Tangerang Selatan
- Z – wilayah Kota Depok
Huruf kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut adalah daftarnya :
- A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
- D – plat nomor berjenis Truk
- F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
- J – plat nomor berjenis Jip dan SUV
- Q – plat nomor staf pemerintahan
- T – plat nomor berjenis Taksi
- U – plat nomor staf pemerintahan
- V – plat nomor berjenis Minibus