JAKARTA, HOLOPIS.COM – Setiap 5 Juni sejatinya selalu diperingati sebagai hari Lingkungan Hidup Sedunia. Hari dimana manusia bersepakat untuk terus menjaga lingkungan hidup tempat mereka bernaung.
Pengambilan tanggal 5 Juni itu sendiri bermula pada tahun 1974 silam. Dimana pada masa itu, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) menyoroti isu perlindungan dan kesehatan lingkungan sebagai masalah utama yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi di seluruh dunia.
Dikutip dari laman resmi UNESCO, peringatan ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1972 dalam konferensi besar pertama tentang isu-isu lingkungan hidup, yang dikenal sebagai Konferensi Lingkungan Manusia atau Konferensi Stockholm. Konferensi digelar di Stockholm, Swedia pada 5-16 Juni 1972.
Usulan mengenai diperingatinya Hari Lingkungan Hidup Sedunia disampaikan oleh Jepang dan Senegal. Konferensi itu menghasilkan beberapa kesepakatan terkait kondisi lingkungan.
Kemudian pada 15 Desember 1972, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi (A/RES/2994 (XXVII) dan menetapkan 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Resolusi itu juga meminta negara-negara dan organisasi yang berada di bawah PBB untuk memperingati hari ini setiap tahun dan menegaskan kembali kepedulian mereka terhadap pelestarian dan peningkatan lingkungan, dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran lingkungan.
Kemudian pada 5 Juni 1974, Hari Lingkungan Hidup Sedunia pertama kali dirayakan. Tema perdana yang diusung adalah ‘Only One Earth’.
Pada tahun ini, United Nations Environment Programme (UNEP), sebuah badan internasional yang bernaung di bawah PBB, pun memberikan tema peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertajuk “Only One Earth”
Topik tersebut dipilih dengan tujuan mengajak seluruh masyarakat dunia guna hidup berkelanjutan dan harmonis (serasi) dengan alam.
Swedia, terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, bertepatan dengan peringatan 50 tahun Konvensi Stockholm (1972), yang telah melahirkan sebuah traktat internasional pertama, dengan fokus terhadap perlindungan lingkungan dan kesehatan umat manusia terhadap bahan kimia beracun.