JAKARTA, HOLOPIS.COM – PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai janda.

Salah satu pasal tersebut diklaim bakal membolehkan PNS untuk berpoligami dengan janda.

Usulan tersebut dikonfirmasi Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Moh Basir Khadim yang mengklaim sebagai inisiator perda tersebut.

Salah satu poin yang diusulkan Basir adalah agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banyuwangi diperbolehkan menikahi atau mempoligami janda.

“Rencana mau saya usulkan untuk 2023, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Janda. Janda itu nanti diklasifikasikan, khususnya janda yang tidak punya skil dan tidak punya kemampuan,” kata Basir.

Janda yang diperbolehkan untuk dipoligami kata dia, adalah mereka yang setelah bercerai dan memiliki ketidakmampuan finansial, atau tak bisa membiayai hidupnya sendiri.

Ia pun mengungkapkan alasan mengapa ASN lah yang diusulkan untuk menikahi janda. Tak lain karena menurutnya ASN masuk dalam golongan mampu, karena kesejahteraannya berasal dari negara.

“Peraturan pemerintah itu melebihi aturan dan norma agama, di agama sendiri diperbolehkan, kenapa di peraturan pemerintah di UU ASN tidak diperbolehkan poligami,” ucapnya.

Meski demikian, kata Basir, raperda ini nantinya tidak hanya mengatur tentang ASN yang bisa mempoligami janda, tapi juga pihak manapun yang merasa dirinya mampu.

“Poligami nanti bagi siapapun yang mampu bukan hanya ASN. Mampu tidak hanya finansial, saya nikah dengan sepuluh janda, finansial saya mampu, tapi untuk merukunkan istri kan tidak mudah,” ucapnya.