JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa pihaknya akan sangat serius dalam melawan DPR RI dan Pemerintah Pusat pasca disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).
Karena menurutnya, RUU PPP yang diketok oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna pada hari Selasa 24 Mei 2022 lalu.
“Karena ini hanya akal-akan hukum untuk muluskan pembahasan omnibus law UU Cipta Kerja, maka sikap kami akan mengambil langkah-langkah,” kata Iqbal dalam konferensi persnya, Sabtu (4/6).
Langkah yang pertama ia ambil adalah perlawanan di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya akan melakukan uji formil dan materil.
“Melalukan judicial review baik uji formil maupun materil terhadap RUU PPP. Dan sudah dibentuk kuasa hukum yang dipimpin Said Salahuddin dan Imam Nasef untuk uji formil dan materil yang kami rencanakan minggu depan sudah bisa dimasukkan ke MK,” ujarnya.
Kemudian, Iqbal juga mengimbau agar DPR RI dan Pemerintah Pusat tidak main-main dengan upaya pembahasan kembali Revisi UU Cipta Kerja pasca disahkannya RUU PPP.
Karena pada prinsipnya, yang dituntut buruh adalah tak ada lagi pembahasan RUU Cipta Kerja, karena secara formil regulasi yang telah dimentahkan oleh MK memang bermasalah.
“DPR dan Pemerintah kami minta tidak membahas lagi UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Langkah selanjutnya yang akan diambil buruh untuk memprotes RUU PPP adalah dengan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran. Iqbal mengklaim, akan ada 10.000 buruh turun aksi di depan gedung DPR RI pada hari Rabu 15 Juni 2022 mendatang.
“Tanggal 15 Juni akan ada aksi 10 ribu buruh di depan DPR RI se Jabodetabek,” terangnya.
Selain di DPR RI, aksi juga dipusatkan di kantor-kantor pemerintahan baik Kabupaten Kota maupun Provinsi di seluruh Indonesia.
“Secara bersamaan akan ada aksi 5.000 buruh di Surabaya. Di Serang Banten, Makassar ratusan sampai ribuan buruh, di Banjarmasin, Ternate, dan kota-kota industri lainnya,” paparnya.
Di dalam aksinya itu, Partai Buruh dan serikat buruh lainnya akan membawa 2 (dua) tuntutan utama.
“Tuntutannya ; batalkan UU PPP yang sudah disahkan, tolak omnibus law UU Cipta Kerja,” tegasnya.
Jika sampai di dalam aksinya itu, pemerintah dan DPR tetap tak bergeming, maka pihaknya akan menambah eskalasi perlawanan.
“Bilamana masih dipaksakan DPR dan pemerintah bahas UU CK, maka kami akan mengorganisir pemogokan nasional. Ada 3 juta buruh akan terlibat. Tanggal dan waktu serta tempat akan diumumkan kemudian, kalau kita lihat ada kejar tayang segelintir orang mau bahas UU Cipta Kerja,” ancamnya.
“Stop produksi di 34 provinsi dan 400 Kabupaten Kota. Tidak menutup kemungkinan akan bersama-sama mahasiswa. Mogok nasional akan berlangsung selama 3 hari 3 malam,” pungkasnya.