JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo buka suara terkait isu tenaga honorer di pemerintah yang bakal dihapus pada 28 November 2023 mendatang.
Ia menegaskan, bahwa penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintahan pusat maupun daerah tak sepenuhnya dihapus, melainkan hanya akan diatur melalui skema atau pola pengangkatan tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
Adapun pengangkatan tenaga outsourcing ini sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan dan karakteristik masing-masing intansi.
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Jumat (3/6).
Skema tersebut dilakukan lantaran Instansi pemerintah masih membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Lebih lanjut, Tjahjo mengungkapkan, bahwa pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Untuk itu, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk segera melakukan pemetaan pegawai non-ASN atau honorer di lingkungan instansinya masing-masing.
Nantinya, bagi pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat akan diikutsertakan dalam seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
“Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” imbuhnya.
Tjahjo kemudian mengklaim, bahwa langkah pengalihan tenaga honorer ini memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.