JAKARTA, HOLOPIS.COM Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menggelar Halaqah di tingkat pusat untuk membahas maraknya dukungan terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia.

Dalam Halaqah yang berlangsung pada Selasa (31/5) kemarin, MUI dan ormas-ormas Islam di Indonesia satu suara dalam menyikapi masalah LGBT tersebut

“Peserta Halaqah menyepakati bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam,” kata Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (1/6).

Pria yang akrab disapa Kiai Cholil dalam keterangannya memaparkan, bahwa Islam melarang keras perilaku LGBT seperti termaktub dalam Surat Al-A’raf ayat 80-84.

Dia menjelaskan dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup untuk berpasang-pasangan serta mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual yang didasarkan pada pasangannya.

“Allah SWT melalui Al-Qur’an telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas,” ucapnya.

Dalam Halaqah tersebut, lanjut Kiai Cholil, para peserta mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap terkait dukungan terhadap perilaku LGBT yang banyak dilakukan oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, serta LSM asing maupun LSM nasional di Indonesia.

Dia menegaskan, praktik LGBT bertentangan dengan kaidah hukum yang ada di Indonesia. Peserta halaqah pun mendorong agar perilaku berhubungan seksual sesama jenis itu diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Peserta Halaqah juga mendorong agar Pemerintah dan DPR memasukkan perilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.

“Peserta Halaqah juga menyepakati bahwa ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU Perkawinan,” tambah Cholil.